Keamanan Digital: Isu Global dan Pendekatan Lokal

Keamanan digital menjadi isu penting yang mesti diperhatikan pegiat hak asasi manusia dan jurnalis di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam hasil riset yang dirilis Oxen Privacy Tech Foundation (OPTF), sebuah lembaga nirlaba yang berbasis di Australia. Dalam penelitian tersebut, OPTF menggandeng Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) sebagai mitra di Indonesia.

“Media massa dan organisasi masyarakat sipil harus lebih perduli dengan kerentanan digital yang dihadapi jurnalis dan aktivis,” tulis riset bertajuk Ground Safe: Assessing the digital security needs and practices of human rights defenders in Africa, MENA, South Asia, and Southeast Asia yang dirilis pada Senin, 8 Maret 2021 tersebut.

Simpulan tersebut didapat dari survei daring yang dilakukan terhadap 90 orang berlatar belakang jurnalis, aktivis, dan pegiat hak digital yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Sebanyak 65 persen responden menilai kalau pengawasan daring merupakan masalah utama praktik keamanan digital di Indonesia.

Meski menyadari kerentanan digital, tak banyak responden yang berusaha meningkatkan keamanan digitalnya. Hanya 7 persen dari responden yang mengaku selalu mempraktikkan prosedur keamanan digital, sedangkan 51 persen dari mereka mengaku jarang menggunakannya.

“Pegiat hak asasi manusia yang kami wawancarai memperhatikan risiko keamanan digital, tetapi minim pengetahuan dan kapasitas untuk meminimalisirnya,” tulis riset tersebut.

Seorang narasumber dalam riset tersebut juga mengatakan kalau pelatihan keamanan digital di Indonesia sangat berperspektif barat. Jurnalis lokal yang tak mampu berbahasa Inggris akan kesulitan memahaminya. Kalaupun ada panduan yang ditulis dalam bahasa Indonesia, materinya kemungkinan tidak mengikuti perkembangan terbaru dalam dunia keamanan digital.

Narasumber lain mengatakan para manajer di media massa mesti proaktif untuk meningkatkan kemampuan keamanan digital para jurnalis. Hal tersebut bisa dilakukan dengan menjadwalkan atau memberi izin jurnalis yang hendak mengikuti pelatihan keamanan digital.

Trend Global

Kerentanan digital merupakan fenomena global. OPTF mencatat bahwa hal tersebut tidak hanya berlangsung di negara otoritarian, tetapi juga demokratik. Salah satu trend yang muncul adalah penggunaan hukum yang terkait dengan keamanan nasional untuk membenarkan surveilans daring, pemidanaan kritik, dan penyensoran internet.

“Media sosial digunakan untuk memproduksi ujaran kebencian terhadap pegiat hak asasi manusia. Akun mereka juga dinonaktifkan atau dibajak dan digunakan untuk menyebarluaskan berita palsu. Pada gilirannya, unggahan tersebut dijadikan alasan untuk melawan pegiat hak asasi manusia,” tulis riset tersebut.

Selain penggunaan hukum, ketergantungan terhadap aplikasi pesan singkat tertentu juga menjadi celah. Di banyak negara, hal itu terjadi karena aplikasi pesan singkat menggunakan nomer telepon sebagai syarat penggunaan aplikasi.

Kerentanan pada aplikasi pesan instan, menurut OPFT, sebetulnya bisa disiasati dengan penggunaan aplikasi lain yang punya tingkat keamanan lebih baik. Hal tersebut telah dilakukan oleh sebagian kecil pegiat hak asasi manusia, terutama mereka yang melek teknologi. Namun, riset juga menunjukkan kalau hal tersebut tak terlalu banyak dilakukan oleh mereka yang lebih senior lantaran tidak merasa kerentanan digital sebagai isu serius.

Merespons kerentanan digital yang telah menjadi fenomena global, OPFT merekomendasikan beberapa hal. Pertama, perlunya pendekatan yang terkoordinasi, muncul dari bawah, dan bersifat kolaboratif dalam menanggapi isu ini. Kedua, inisiatif dan pelatihan perlu disesuaikan dengan semakin dominannya penggunaan telepon pintar sebagai alat komunikasi. Ketiga, perlunya pertimbangan terhadap konteks lokal dalam desain pelatihan keamanan digital dan aplikasi komunikasi yang aman. Dengan cara tersebut, kesadaran dan praktik keamanan digital bisa ditingkatkan.

Narahubung: Alex Linton (alex@oxen.io/ +61 431 876 681)