Makna Kebebasan Pers dan Kenyataan di Indonesia

3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers sedunia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Peringatan yang diselenggarakan setiap tahun tersebut adalah momentum yang tepat untuk melakukan refleksi serta meninjau kembali kondisi negara dalam melaksanakan setiap tugasnya, terutama yang berkaitan dengan hak dan jaminan kebebasan pers. Salah satu hal yang menjadi tolak ukur yakni bagaimana kebijakan yang diberlakukan terkait perlindungan pers, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta hak terhadap informasi di Indonesia.

Indonesia merupakan negara yang mengakui adanya eksistensi HAM, kondisi kebijakan terkait kebebasan pers lagi-lagi meninggalkan catatan merah. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi yang kemudian berakibat banyaknya undang-undang yang hadir, namun kenyataannya masih diiringi dengan kebijakan yang malah menegasikan semangat untuk menjunjung kebebasan pers.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan  Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Jakarta pada 5 Mei 2020, setidaknya terdapat empat catatan merah tentang kebijakan negara yang berhubungan dengan kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta pemenuhan hak untuk mendapatkan informasi. Mulai dari pasar karet dalam peraturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah dalam memutus akses informasi, Rancangan Undang-undang (RUU) yang berpotensi menggerus kebebasan pers, dan UU Omnibus Law yang bisa mengancam pers itu sendiri.

Dari empat catatan tersebut, diharapkan pemerintah bisa meninjau ulang dan menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengancam kebebasan pers. Selain itu juga pemerintah harus meninjau ulang kewenangan sepihak dalam pembatasan atau pemblokiran akses informasi elektronik.

Sementara untuk pasal-pasal dalam UU yang berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan pers, mengemukakan pendapat, dan hak atas informasi, harus dibatalkan. Menurut AJI dan LBH Pers pemerintah harus aktif menghormati, melindungi dan memenuhi hak setiap warga negara dalam berekspresi dan berpendapat yang termasuk kebebasan pers.

Namun di era internet di mana informasi terbuka luas, kebebasan pers lebih mengarah kepada kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial. Setiap informasi atau berita yang dikeluarkan oleh pers akan dikonsumsi langsung dan cepat oleh publik, bahkan bisa memengaruhi pemikiran publik secara langsung. Selain itu, kebebasan pers juga tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Sebagai negara yang berdemokrasi, menjadi kewajiban Indonesia untuk menjaga kebebasan pers karena sebagai sistem demokrasi yang ideal.

Sumber :